Pengertian Maqashid

Setelah artikel lalu membahas Sejarah Perkembangan Maqashid Syariah, maka kali ini akan dibahas pengertian nya. Secara bahasa Maqashid as-Syari`ah terdiri dari dua kata yakni Maqashid dan as-Syari'ah. Maqashid bentuk jamak dari “qashd” yang berarti tujuan atau kesengajaan. Al-syari`ah diartikan sebagai

المواضع تحددالي الماء 
:“Jalan menuju sumber air”.

Sedangkan syariah menurut terminologi adalah jalan yang ditetapkan Tuhan yang membuat manusia harus mengarahkan kehidupannya untuk mewujudkan kehendak Tuhan agar hidupnya bahagia di dunia dan akhirat.


Sedangkan menurut Manna al-Qathan yang dimaksud dengan “syariah” adalah segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya baik yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah.

Jadi, dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan maqashid al-syari`ah adalah tujuan segala ketentuan Allah yang disyariatkan kepada umat manusia.

Istilah maqashid al-syari`ah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi yang tertuang dalam karyanya Muwaffaqat sebagaimana dalam ungkapannya adalah :

هذه الشريعة وضعت لتحقيق مقاصده الشارع قيام مصالح في الدين والدنيامعا

“Sesungguhnya syariat itu diturunkan untuk merealisasikan maksud Allah dalam  mewujudkan kemashlahatan diniyah dan duniawiyah secara bersama-sama”.

Dari pemahaman kebahasaan mengenai istilah maqashid dan syariah maka dapat disimpulkan bahwa  Maqasid as-Syariah adalah maksud dan tujuan dari syariah atau hukum Islam. Menurut 'Allal al Fasiy, Maqasid as-Syariah adalah : Tujuan yang dikehendaki Syara' dan rahasia-rahasia yang ditetapkan oleh Syari' (Allah) pada setiap hukum.

Adapun inti dari Maqasid as-Syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak mudharat, atau dengan kata lain adalah untuk mencapai kemaslahatan, karena tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara.

Abdullah Daraz dalam komentarnya terhadap pandangan as-Syatibi menyatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan hukum-Nya adalah untuk terwujudnya kemashlahatan hidup manusia di dunia dan di akhirat.

Oleh karena itu, taklif (pembebanan hukum) harus mengacu kepada terwujudnya tujuan hukum itu. Imam al Ghazali ketika membahas tentang maqashid menyinggung; “wa maqshudu al syar’i min al khalqi khamsatun wa hiya an yahfadha lahum dinahum wa nafsahum, wa ‘aqlahum wa naslahum wa malahum”, tujuan Allah Ta’ala dalam syariatnya bagi makhluk adalah untuk menjaga agama mereka, jiwa mereka, akal, keturunan, dan harta mereka.

Apa yang disampaikan al Ghazali ini memang tidak sejelas apa yang disampaikan ulama-ulama ketika ilmu maqashid syariah sudah mulai berjalan ke arah menjadi disiplin ilmu yang independen.

Subscribe untuk mendapat email artikel terbaru:

0 Response to "Pengertian Maqashid"

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel ini. Bila berkenan, Anda bisa tinggalkan komentar. Semoga komentar-komentar baik Anda diberi balasan oleh Allah...