Mengenal Nun Sukun dan Tanwin Dalam Ilmu Tajwid

Hukum-hukum dalam Ilmu Tajwid yang seringkali menjadi pembahasan pertama di masyarakat Indonesia adalah bab Nun Sukun dan Tanwin. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan nun sukun dan tanwin? Bagaimana pengertian keduanya menurut Ulama Tajwid?

Dalam pembahasan artikel kali ini, penulis akan memaparkan pengertian mendalam mengenai nun sukun dan tanwin. Pembahasan berikut ditujukan bagi yang ingin mendalami materi nun sukun dan tanwin secara rinci.

Mengenal Nun Sukun

Nun Sukun, mengutip kitab Al-Mufid Fi Ilm at-Tajwid, adalah nun yang tidak berharakat dan selalu tetap baik washal atau waqaf, baik ucapan atau tulisan. Pengertian lebih singkat dipaparkan oleh Abdul Fattah dalam kitabnya "Hidayat al-Qari Ila Tajwid Kalam al-Bari" yaitu nun sukun yang sukunnya tetap baik washal maupun waqaf.

Pengertian yang dijelaskan di atas, merupakan pengertian ilmiah yang ada dalam Ilmu Tajwid. Hemat penulis, dan yang biasanya diajarkan, nun sukun adalah nun yang diberi tanda sukun. Adapun pengetian yang disampaikan oleh para Ulama memang sedikit panjang agar membatasi dan membedakan dengan nun sukun yang sudah berubah.

Misalnya, mari dibedah dan didalami pengertian nun sukun yang disampaikan Abdul Fattah. Kalimat "nun sukun" disampaikan untuk membedakan dengan nun yang berharakat baik fathah, dhammah, kasrah, maupun tasydid. Contohnya berikut ini.

بَيْنِكُمْ  atau مَلِكِ النَّاسِ

Kalimat "yang sukunnya tetap" untuk membedakan dengan nun sukun yang sukunnya hilang atau tidak tetap. Contohnya

إِنْ ارْتَبْتُمْ dibaca washal menjadi إِنِ ارْتَبْتُمْ

Kalimat "baik washal maupun waqaf" untuk membedakan dengan nun sukun yang muncul sebab waqaf misalnya contoh berikut ini

رَبِّ الْعَالَمِينَ  dibaca waqaf menjadi رَبِّ الْعَالَمِينْ

Demikian pemaparan mengenai pengertian nun sukun yang disampaikan Abdul Fattah yaitu nun sukun yang sukunnya tetap baik washal maupun waqaf.

Mengenal Tanwin

Setelah pengertian nun sukun, maka apa yang dimaksud dengan tanwin dalam Ilmu Tajwid? Kita biasanya mengenal tanwin dengan bunyi "an, in, un." Lalu apa pengertian tanwin menurut para Ulama Tajwid?

Berikut ini, penulis paparkan terlebih dahulu beberapa pengertian dalam beberapa kitab Tajwid :
  1. Kitab al-Mufid fi Ilm at-Tajwid, tanwin adalah nun sukun tambahan yang terucap dan ada saat wasal, tetapi tidak tertulis dan hilang saat waqaf.
  2. Kitab Hidayat al-Qari Ila Tajwid Kalam al-Bari,  tanwin adalah nun sukun tambahan dan bukan taukid yang terletak di akhir isim (kata benda) saat wasal tetapi berbeda penulisan dan waqaf nya.
  3. Kitab Nihayat al-Qaul al-Mufid Fi Ilm at-Tajwid, tanwin adalah nun mati tambahan yang menempel di akhir isim, ditetapkan keberadaannya secara lafazh dan di dalam keadaan waqaf, dihilangkan secara penulisan dan dalam keadaan waqaf
Dari beberapa pengertian yang disampaikan di atas, hampir semuanya mirip dan memiliki kesamaan. Hemat penulis, tanwin adalah nun sukun tambahan yang ada di ucapan tetapi tidak ada tulisannya. Penulisan tanwin ditandai dengan fathatain (2 fathah), dhammatain (2 dhammah), dan kasratain (2 kasrah).
arti tanwin
Penulisan tanwin
Dari pengertian di atas, sudah jelas alasan mengapa tanwin dimasukkan dan dipasangkan dengan hukum nun sukun. Yaitu karena tanwina adalah nun sukun itu sendiri meskipun hanya dalam bentuk ucapan saja.

Artikel mengenai hukum-hukum dalam ilmu tajwid lainnya, silahkan klik di sini.
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _

Sumber bacaan :
> al-Mufid fi Ilm at-Tajwid
> Hidayat al-Qari Ila Tajwid Kalam al-Bari
> Nihayat al-Qaul al-Mufid Fi Ilm at-Tajwid
> Ghayat al-Murid Fi Ilm at-Tajwid

Subscribe untuk mendapat email artikel terbaru:

0 Response to "Mengenal Nun Sukun dan Tanwin Dalam Ilmu Tajwid"

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel ini. Bila berkenan, Anda bisa tinggalkan komentar. Semoga komentar-komentar baik Anda diberi balasan oleh Allah...