Syarat-syarat Menterjemahkan Al-Quran

Syarat-syarat Menterjemahkan Al-Quran

Upaya penterjemahan Al-Quran yang berbahasa Arab ke bahasa lain, terutama bahasa Indonesia bagi masyarakat Indonesia, merupakan suatu keniscayaan demi mendalami dan memahami makna Al-Quran itu sendiri.

Proses alih bahasa demikian sudah terjadi semenjak Islam masuk ke Indonesia pada awal abad pertama Hijriah. Sedangkan penterjemahan yang diabadikan dalam proses pencetakan buku setidaknya diawali oleh Abdurrauf As-Sinkili, ulama Aceh dengan kitabnya berjudul "Tarjuman al-Mustafid."

Lalu diikuti oleh ulama-ulama berikutnya diantaranya A Hassan dengan Tafsir al-Furqan (berbahasa Sunda) nya, Mahmud Yunus dengan Tafsir al-Quran al-Karim, hingga Bisri Mushtofa dengan Tafsir al-Ibriz nya (berbahasa Jawa). Dan tak luput pula, terjemahan Al-Quran yang dikeluarkan pemerintah (Depag) berjudul "Al-Quran dan Tafsirnya."

Upaya penterjemahan ini merupakan hal positif dan patut dikembangkan. Pengembangan yang dimaksud adalah adanya beberapa terjemahan yang kurang cocok atau dianggap tidak sesuai dengan tata bahasa sehingga bisa jadi mereduksi makna atau merubah makna yang dimaksud.

Demikian latar belakang yang disampaikan Prof Nashruddin Baidan dalam bukunya berjudul "Terjemahan Al-Qur'an : Studi Kritis Terhadap Terjemahan al-Qur'an Yang Beredar Di Indonesia". Untuk melihat informasi buku dan lainnya, silahkan klik di sini




Makna Terjemah

Dalam bukunya, Nashruddin Baidan menjelaskan bahwa proses penterjemahan Al-Quran bukanlah proses yang mudah. Proses terjemah, yang kemudian diartikan sebagai proses alih bahasa, terbagi ke dalam 2 model yaitu terjemah langsung dan terjemah tidak langsung.

Terjemah tidak langsung merupakan proses terjemah yang membutuhkan persiapan. Terjemah inilah yang dipakai dalam menterjemahkan al-Quran. Berbeda dengan terjemah langsung yang biasa digunakan oleh para penterjemah dalam diskusi atau seminar internasional.

Terjemah yang digunakan pada al-Quran juga bukan semata-mata hanya alih bahasa dari Arab ke Indonesia. Melainkan lebih dari itu, yakni mengartikan kembali makna yang terdapat dalam bahasa asal ke bahasa terjemah.

Artinya terjemahan al-Quran bukan hanya fokus pada terjemah harfiah atau kata per kata. Tetapi juga memuat makna yang terkandung di dalamnya. Ini lah yang kemudian dinamakan dengan tarjamah maknawiyah atau tarjamah tafsiriyah.

Syarat Menterjemahkan al-Quran

Melihat beratnya upaya penterjemahan al-Quran, Nashruddin Baidan menjelaskan syarat-syarat yang harus dikuasai para penterjemah al-Quran. Syarat-syarat tersebut secara garis besar terbagi menjadi 2 yakni syarat konseptual dan operasional. Atau bisa juga diterjemahkan dengan syarat filosofis dan syarat teknis.

1. Syarat Filosofis

Menterjemahkan al-Quran tentu berbeda dengan menterjemahkan dokumen atau teks-teks lainnya. Syarat filosofis penting yang ditekankan adalah kesucian jiwa atau batin. Nashruddin Baidan bahkan menyebut jika ini lah syarat penting yang harus dimiliki penterjemah.

Jika seorang penterjemah jiwa atau batinnya tidak suci, bisa jadi proses terjemahannya tidak sesuai dengan makna aslinya atau bahkan maknanya cenderung mengikuti apa yang disenangi oleh penterjemah itu sendiri.

Maka perlu diperhatikan bagi setiap penterjemah jika yang diterjemahkannya itu adalah kalam Allah dan diperlukan kesiapan batin untuk memudahkan proses pengalih-bahasa dari Arab ke Indonesia.

2. Syarat Teknis

Syarat teknis yang musti dikuasai penterjemah tentunya menguasai kedua bahasa. Utamanya bahasa al-Quran yakni bahasa Arab yang harus diperhatikan beberapa ilmu tata bahasanya. Setidaknya ada 3 kaidah yang dimiliki :

1) Kaidah Bahasa : dalam hal ini meliputi Nahwu (Sintaksis) dan Sharaf (Morfologi)
2) Kaidah Balaghah (semantik)
3) Kaidah Penafsiran : meliputi munasabah, qiraat, muhkam mutasyabih, dan lain-lain

Demikian syarat-syarat menterjemahkan al-Quran menurut Nashruddin Baidan dalam bukunya berjudul "Terjemahan Al-Qur'an : Studi Kritis Terhadap Terjemahan al-Qur'an Yang Beredar Di Indonesia". Untuk lebih lengkapnya, bisa langsung dibaca bukunya. Terima kasih atas kunjungannya.

Subscribe untuk mendapat email artikel terbaru:

0 Response to "Syarat-syarat Menterjemahkan Al-Quran"

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel ini. Bila berkenan, Anda bisa tinggalkan komentar. Semoga komentar-komentar baik Anda diberi balasan oleh Allah...