Macam-macam Nasakh Menurut Abdul Wahhab Khallaf

Diskursus nasikh mansukh selalu menarik untuk dibahas. Ini disebabkan teori-teori baru yang dikemukakan oleh para ulama. Pembahasan yang dimunculkan bukan hanya seputar definisi dan eksistensinya tetapi juga ragam dan macam-macamnya. Salah satu tokoh yang ikut menawarkan ragam nasakh adalah Abdul Wahab Khallaf (w. 1956).


Abdul Wahab Khallaf adalah seorang ahli fikih dan hadis yang berasal dari Kairo Mesir. Pemikirannya terkait hukum diabadikan dalam beberapa karyanya. Karyanya yang monumental adalah kitab Ushul al-Fiqh yang di dalamnya juga memuat kaidah nasikh mansukh.

Artikel ini menjelaskan ragam nasakh yang ditawarkan oleh Abdul Wahab Khallaf bersumber dari karyanya berjudul Ushul al-Fiqh. Ia membagi nasakh menjadi empat macam tergantung klasifikasinya, yaitu nasakh sharih, dhimni, kulli, dan juz’i.

Nasakh Sharih dan Dhimni

Ragam pertama yang diklasifikasikan oleh Abdul Wahab Khallaf dari segi kejelasan terbagi menjadi dua yaitu nasakh sharih (eksplisit) dan nasakh dhimni (implisit). Yang dimaksud dengan nasakh sharih adalah jika syari’ (pembuat syariat) menyatakan dengan jelas adanya pembatalan atau penghapusan hukum. 

Contoh nasakh sharih dapat ditemukan dalam hadis nabi tentang ziarah kubur.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Rasulullah bersabda: "Aku telah melarang kalian dari ziarah kuburan, sekarang berziarahlah. Karena ia dapat menjadikan zuhud di dunia dan ingat dengan akhirat (H.R. Ibn Majah: 1560)

Adapun contoh nasakh sharih bentuk al-Quran dapat ditemukan dalam Q.S. Al-Anfal [8]: 65-66 yang berisi tentang aturan perang untuk satu orang melawan 10 orang, kemudian dihapus dengan satu orang melawan dua orang.

Sedangkan nasakh dhimni adalah saat pembuat syariat tidak secara jelas menyebutkan adanya pembatalan sebuah syariat tetapi menetapkan hukum baru yang bertentangan dengan hukum sebelumnya dan tidak mungkin menyatukan keduanya. Oleh karena itu, hukum itu dihapuskan.

Contoh nasakh jenis ini banyak ditemukan dalam al-Quran. Misalnya syariat wasiat dan syariat warisan yang bertentangan sehingga syariat warisan menghapus syariat wasiat. Ini juga didukung oleh hadis Nabi yang menyatakan tidak ada wasiat bagi orang yang mewariskan. 

Nasakh Kulli dan Juz’i

Klasifikasi kedua dari nasakh berkaitan dengan cakupannya yaitu nasakh kulli dan juz’i. Nasakh kulli adalah ketika pembuat syariat membatalkan sebuah hukum yang disyariatkan secara total atau berlaku bagi seluruh individu mukalaf.

Di antara contohnya adalah dibatalkannya kewajiban wasiat kepada orang tua dan kerabat diganti dengan hukum waris, dibatalkannya masa idah selama satu tahun bagi wanita yang ditinggal mati suaminya diganti dengan masa idah selama 4 bulan 10 hari, dan lain-lain.

Sedangkan nasakh juz’i adalah ketika suatu hukum yang disyariatkan secara umum kemudian dihapuskan hanya terhadap sebagian individu, atau suatu hukum yang disyariatkan secara mutlak lalu dibatalkan hanya sebagian keadaan.

Salah satu contohnya adalah Q.S. An-Nur [24]: 4

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً

Ayat ini menunjukkan bahwa siapa pun yang menuduh wanita suci berzina tanpa membawa empat saksi maka dia dihukum 80 kali cambuk baik ia adalah suaminya maupun orang lain. Namun firman Allah selanjutnya dalam ayat ke-6 berbunyi,

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍ ۢ بِاللّٰهِۙ اِنَّه لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ

Ayat itu menegaskan bahwa jika yang menuduh adalah suaminya sendiri maka ia tidak dihukum cambuk melainkan dilakukan proses li’an (saling melaknat) antara suami dan istri. Oleh karena itu, ayat kedua ini menghapus hukum cambuk khusus terhadap suami.

Nasakh seperti ini disebut nasakh juz’i. Namun jika suatu hukum sudah disertai pengecualian sejak awal dalam teks hukum yang sama maka hal itu disebut sebagai penjelasan terhadap maksud dari lafal Amm bukan penghapusan hukum (nasakh).

Demikian artikel singkat berjudul "Macam-macam Nasakh Menurut Abdul Wahhab Khallaf". Anda dapat membaca artikel tentang Ulumul Quran lainnya dengan cara KLIK DI SINI. Anda dapat memberikan saran judul artikel selanjutnya dengan menulis di komentar. Terima kasih.

Subscribe untuk mendapat email artikel terbaru:

0 Response to "Macam-macam Nasakh Menurut Abdul Wahhab Khallaf"

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel ini. Bila berkenan, Anda bisa tinggalkan komentar. Semoga komentar-komentar baik Anda diberi balasan oleh Allah...